Editor : Yasmend
SIBOLGA | GarisPolisi.com – Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, memimpin pemeriksaan rutin terhadap senjata api dinas yang digunakan oleh anggota Polres Sibolga dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) ini bertempat di Aula Dr. HM. Jasin Polres Sibolga, Jalan Dr. Fl. Tobing, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh personel Polri dilakukan dengan benar dan aman. Selain itu, pemeriksaan juga difokuskan pada perawatan senjata api untuk mencegah penyimpangan yang dapat membahayakan operasional kepolisian.
Pemeriksaan ini diikuti oleh sejumlah pejabat penting di Polres Sibolga, antara lain Kasi Propam Polres Sibolga yang diwakili oleh Kanit Paminal AIPTU Basis P. Sitohang, SH, MM, Ps. Kanit Provost AIPDA Charli F. Sihombing, serta Kasiwas IPTU Syahruddin, SH, MM. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah anggota Provos dan Urlog Polres Sibolga.
Selain memeriksa senjata api dinas, tim Propam juga melakukan tes urine terhadap personel yang memegang senjata api untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penggunaan narkoba. Pemeriksaan juga mencakup validasi kartu izin pemakaian senjata api. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan satu personel yang kartu izinnya sudah habis masa berlakunya. Akibatnya, senjata api yang bersangkutan ditarik untuk sementara waktu hingga urusan perpanjangan izin selesai diproses.
Kasi Propam Polres Sibolga mengingatkan agar seluruh personel segera mengurus perpanjangan izin pinjam pakai senjata api dinas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 04 Tahun 2007 tentang pedoman pinjam pakai senjata api dinas. Hal ini untuk menjaga kelengkapan administrasi dan keamanan dalam penggunaan senjata api.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar