Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Ekstasi di Kawasan Bandar

Simalungun|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar ekstasi pada Senin (4/11/2024) malam. Penangkapan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area pemakaman Tionghoa di Kampung Jawa, Kecamatan Bandar. 

"Tim Satuan Narkoba yang dipimpin IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut," ujar AKP Verry.


Tersangka pertama yang ditangkap adalah Bambang Irawan alias Bembeng (30) saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max di lokasi pemakaman. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir ekstasi merek Apel berwarna kuning yang dibuang tersangka. 

Pengembangan kasus membawa tim ke Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar, di mana dua tersangka lainnya, Rivaldi Andrean alias Valdes (24) dan Bayu Kencana alias Bayu (34), berhasil diamankan.

Penggeledahan berlanjut ke rumah nenek Valdes di Huta 2 Nagori Marihat Bandar, di mana petugas menemukan 32 butir ekstasi tambahan yang disembunyikan dalam kotak sepatu di atas lemari ruang tamu. 

Total barang bukti yang disita termasuk 35 butir ekstasi dengan berat brutto 15,02 gram, tiga unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 250.000 diduga hasil penjualan, dan satu unit motor Yamaha N-Max.

Dalam interogasi, terungkap bahwa jaringan ini memiliki koneksi hingga ke Kota Medan. Bayu mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Kalkun yang beroperasi di Medan. 

"Ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir dengan jalur distribusi yang jelas," tambah AKP Verry.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," tutup AKP Verry.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar