Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang

Bandar Lampung | GarisPolisi.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 159 kilogram narkotika jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ganja yang dibawa dari Padang, Sumatra Barat, ini rencananya akan dikirimkan ke Tangerang melalui jalur darat. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu malam (3/11/2024) dan melibatkan dua tersangka asal Padang berinisial A dan Y.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba dalam menjaga perbatasan agar tidak menjadi jalur peredaran narkoba. 

"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja yang dibawa oleh dua pria asal Padang dengan menggunakan mobil Toyota Calya berpelat nomor BA 1686 AAI. Ganja ini rencananya akan dibawa menuju Tangerang," ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Umi menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua tersangka yang berperan sebagai kurir mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ganja. Setiap pengiriman, mereka diupah sebesar Rp25 juta. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan keduanya untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini," tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan jalur darat dengan memanfaatkan mobil pribadi untuk menghindari kecurigaan. Modus penyelundupan narkoba melalui jalur darat dari Sumatra ke Pulau Jawa ini semakin marak, terutama melalui Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu utama transit antar pulau.

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar