Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku utama pencurian dengan pemberatan di Klenteng Setia Kosambi, Jalan Bangau, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi. Pelaku berinisial DS alias Kopter (43) ditangkap di rumahnya di Jalan Merbuk pada Selasa (19/11/2024).
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (18/11/2024) dini hari. Saksi yang pertama kali tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB menemukan pintu samping klenteng sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga hilang, antara lain lima buah kuningan tempat dupa, sebuah kotak amal beserta isinya, dua pedang berbahan baja, dan sebuah mangkok kuningan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Suwandi (43), pengurus Klenteng Setia Kosambi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan ini, tim opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Selasa (19/11/2024). Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, mengungkapkan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Iptu Mulyono dalam keterangan pers pada Rabu (20/11/2024).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima buah kuningan tempat dupa yang dicuri dari klenteng serta dua batang kayu yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Saat ini, pelaku DS alias Kopter telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap rekan pelaku yang melarikan diri," tambah Iptu Mulyono.
Masyarakat Kota Tebing Tinggi diimbau untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar