ZF ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan oleh ibunya, Siti Syafrida (61), yang mengadu ke Polsek Medan Tuntungan bahwa anaknya telah mengancamnya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dalam keterangannya, Iptu Eko Sanjaya menjelaskan bahwa korban, Siti Syafrida, datang ke Polsek Medan Tuntungan sekitar pukul 13.30 WIB bersama Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Mangga untuk membuat laporan.
“Korban melaporkan bahwa pelaku, yang merupakan anak kandungnya, mengancam menggunakan parang saat terjadi pertengkaran di rumah mereka,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama tim Reskrim langsung menuju lokasi kejadian. Tiba di rumah korban, Kapolsek bersama korban masuk ke dalam rumah untuk menghadapi pelaku.
“Setelah pelaku keluar dari kamar, kami segera mengamankan ZF tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Tuntungan bersama barang bukti,” tambah Iptu Eko Sanjaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah parang dengan panjang sekitar 20 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan ZF saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menggali keterangan tambahan terkait motif dan detail kejadian,” tegas Kapolsek.
Penanganan cepat dan tegas dari Kapolsek Medan Tuntungan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang berharap peristiwa serupa tidak terulang.
(Red)
0 Komentar