Medan|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Dr. Sarma Siregar, SH, MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Zamar Manday Lubis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/11/2024).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Zamar Manday Lubis dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan baik kepada terdakwa maupun penuntut umum apakah terima atau pikir - pikir terkait putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita yang sebelumnya menuntut selama 2 tahun penjara.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi korban Muhammad Arief Putra Saleh dihubungi oleh saksi Tasya dan mengatakan supaya saksi korban datang ke Mahoni Kopi dan Food di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur untuk menjelaskan kepada terdakwa Ali Zamar Manday Lubis bahwa saksi tidak ada hubungan apapun dengan Tasya.
Kemudian saksi korban datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di depan Mahoni Kopi dan Food tersebut dan saksi korban masih di atas sepeda motor tiba-tiba terdakwa menendang betis dan paha kaki sebelah kanan saksi korban. Lalu saksi korban turun dari sepeda motor dan mendekati terdakwa yang sudah berdiri di depan Mahoni Kopi dan Food tersebut, kemudian saksi korban dan terdakwa beradu mulut lalu terdakwa masuk ke dalam Mahoni Kopi dan Food tersebut dan saksi korban juga ikut masuk dan ketika itu terdakwa memukul bagian pelipis mata sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai.
Lalu terdakwa memukuli bagian mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan saksi korban berusaha berdiri dan ketika itu saksi Jamaluddin Lubis menarik saksi korban sehingga saksi korban keluar dari tempat tersebut. Akibat kejadian tersebut saksi korban Muhammad Arief Putra Saleh mengalami luka robek pada pelipis kanan atas, luka memar kebiruan pada mata kanan atas dan bawah, luka lecet pada dada kanan atas diduga akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
(Zar)
0 Komentar