Tawuran Maut di Deliserdang, 20 Anggota Geng Motor Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Utama

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.

Medan | GarisPolisi.com – Tawuran antar geng motor kembali memakan korban jiwa. Sion Ferdinan (18), seorang anggota geng motor Simple Life (SL), tewas setelah kepalanya dibacok dalam bentrokan di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Sabtu (19/10/2024).

Polrestabes Medan telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam insiden ini, yang melibatkan tiga kelompok geng motor, yakni Simple Life (SL), Pemuda Mistery Diski (PMD), dan Wak Drong (WD). 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengamankan 21 orang pasca tawuran. Setelah pemeriksaan, 20 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari 17 remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 orang dewasa. Inisial para tersangka yang masih di bawah umur adalah CH (16), SFN (17), MAT (16), JR (16), KBM (17), MD (17), MZB (16), NA (17), MF (17), MHH (16), WA (15), YE (16), DSG (16), DTB (16), RBS (17), APT (17), dan AP (15). Sementara tiga tersangka dewasa adalah Yuanda Brema Sembiring (18), Muhammad Ahril (19), dan Defri Firnanda (18).

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh perjanjian tawuran yang dibuat melalui media sosial. 

“Tiga kelompok ini mengundang tawuran lewat media sosial. Kami akan telusuri semua akun media sosial mereka, dan panggil serta periksa siapa saja yang pernah terlibat,” ujarnya.

Meskipun 20 tersangka telah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku utama yang diduga merupakan orang yang membacok korban hingga tewas. 

"Ada satu DPO yang kami identifikasi sebagai pelaku utama yang menebas korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia," kata Gidion.

Kapolrestabes Medan juga menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka. 

"Meskipun ada tersangka yang masih anak-anak, kami akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak untuk mereka," jelasnya.

Kapolrestabes Medan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat. 

"Kami akan membubarkan geng motor ini sampai ke akar-akarnya, termasuk markas dan tempat mereka berkumpul," tegasnya.

Polrestabes Medan terus melakukan upaya untuk menekan aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukumnya. 

Selain penegakan hukum yang tegas, pihak kepolisian juga berencana untuk memonitor aktivitas geng motor di media sosial agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar