Pematangsiantar | GarisPolisi.com – Lapas Kelas IIA Pematangsiantar saat ini mengalami over kapasitas yang signifikan, mencapai 93% dari total kapasitas hunian ideal untuk 770 orang. Untuk mengatasi masalah ini, Lapas Pematangsiantar melakukan pemindahan sebanyak 35 warga binaan ke Lapas Medan, Lapas Khusus Anak Medan, dan Lapas Perempuan Medan, pada Sabtu (12/10/2024).
Pemindahan warga binaan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tertanggal 9 Oktober 2024, yang terkait dengan Pemindahan Lanjutan Narapidana. Langkah ini merupakan bagian dari program Pemerataan Penghuni Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Sebelum menjalani pemindahan, seluruh warga binaan menjalani serangkaian tes kesehatan, pemeriksaan barang, dan penggeledahan fisik. Proses ini juga mencakup pengecekan jumlah warga binaan dan kelengkapan berkas, serta dilakukan pemborgolan sebelum mereka dipindahkan menggunakan kendaraan. Proses pemindahan dikawal ketat oleh petugas Pengamanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, bekerja sama dengan Polsek Bangun untuk memastikan keamanan selama pengiriman.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali, hadir secara langsung untuk mengawasi proses pemindahan. Ia menyampaikan bahwa over kapasitas menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas. "Kegiatan ini adalah upaya kami untuk memaksimalkan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kami berharap warga binaan yang dipindahkan dapat melanjutkan program pembinaan dengan lebih optimal di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru," ujar Ali.
Ali juga menambahkan bahwa pihak Lapas akan menyediakan informasi terkait pemindahan warga binaan kepada pengunjung dan keluarga. Informasi ini akan disampaikan melalui Mading Layanan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pemindahan warga binaan ke lapas lain adalah langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi masalah over kapasitas yang sering terjadi di banyak lapas di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
(San)
0 Komentar