Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Kg Sabu dan 106 Bungkus Inex ‘Happy Water’, Satu Tersangka Ditembak

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memuji kinerja Sat Narkoba Polrestabes Medan atas pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Medan pada Senin (28/10/2024).

Medan | GarisPolisi.com – Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan dua kasus besar, polisi berhasil menyita 10 kg sabu dan 106 bungkus inex jenis ‘Happy Water’ dari dua lokasi berbeda, serta menahan dua tersangka yang salah satunya ditembak karena melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (28/10/2024), bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba di Kota Medan. Kombes Gidion didampingi oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis, dan beberapa pejabat lainnya saat memaparkan kasus tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Oktober 2024 di wilayah Helvetia, Labuhan Deli. Dari lokasi ini, petugas menemukan 1.980 butir ekstasi berbagai merek, satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi, 11 botol dan 12 pot cairan vitamin yang mengandung narkotika, serta 106 bungkus ‘Happy Water’ jenis inex dalam berbagai merek.

Pengungkapan kedua terjadi pada 26 Oktober 2024 di wilayah Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, polisi menyita 10 bungkus plastik berisi sabu yang dikemas dalam kemasan teh hijau China dengan total berat 10 kilogram.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dari operasi ini, yaitu ALW (28) dan MN (38). Tersangka MN yang sempat melawan petugas saat penangkapan, ditembak secara terukur oleh aparat.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan pengedar narkoba. Satreskrim Polrestabes Medan tidak akan berhenti sampai di sini," tegas Kombes Gidion.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidiar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Kapolrestabes Medan juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian marak di kota tersebut. “Peredaran narkoba di Medan masih menjadi ancaman serius, dan kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan ini,” pungkas Kombes Gidion.

(Ali)

Posting Komentar

0 Komentar