Polres Langkat Periksa Pelapor dan Saksi Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan P3K 2023

Langkat|GarisPolisi.com - Penyidik Polres Langkat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dugaan pemalsuan surat pernyataan P3K 2023 di Mapolres Langkat, Rabu (2/10/2024).

Kepada awak media, Togar Lubis selaku pelapor membenarkan sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat untuk menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

"Saya juga tadi udah diperiksa atau diambil keterangan oleh penyidik Polres Langkat sebagai saksi pelapor," kata Togar.

Dijelaskan Togar, saat itu terlapor berstatus caleg DPRD Langkat dari PKS untuk dapil Langkat 6 yaitu, Babalan, Gebang dan Tanjung Pura dan saat bersamaan terlapor juga mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023.

Ditambahkan Togar, pihaknya berharap BKD Langkat dan KPU Langkat juga dimintai keterangan memastikan bahwa Melisa pada Agustus 2023 berstatus Caleg dari PKS untuk Dapil Langkat 6 dan disisi lain mengikuti seleksi P3K Langkat 2023.

"Kita ingin memastikan pada tanggal 23 September Meilisa membuat surat pernyataan yang salah satu isinya bukan anggota atau pengurus parpol dan tidak ikut politik praktis saat mengikuti ujian atau seleksi P3K Langkat 2023," kata Togar.

Selain dirinya, seorang saksi berinisial R, juga dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan P3K 2023 tersebut.

Menurut R, dirinya saat seleksi PPPK Langkat 2023 ujian pada hari yang sama dan ruangan yang sama dengan terlapor Melisa.

"Waktu seleksi P3K 2023 lalu, kami ujian sama, saya satu ruangan dengan Meilisa," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan Kamis, (3/10/2024) mengaku masih dalam penyelidikan. 

" Masih proses penyelidikan, jadi ini subtansinya beda dengan hal P3K yang ditangani Polda ya," ujar AKP Mirza. 

Lebih lanjut ditegaskan AKP Mirza, bahwa dugaan pemalsuan surat tetap diproses dan masih dalam tahap penyelidikan.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar