Medan | GarisPolisi.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang wanita asal Simalungun, dengan menangkap lima tersangka, termasuk seorang pengusaha berinisial JO, yang diduga merupakan pelaku utama. JO ditangkap setelah mayat kekasihnya ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa proses penangkapan ini dimulai dari penemuan mayat korban berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun, yang jasadnya diidentifikasi di RS Bhayangkara. "Pemeriksaan forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, yang mengindikasikan kematian akibat penganiayaan," jelas Sumaryono, Senin (28/10) malam.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa korban telah tinggal bersama JO selama satu bulan di Jalan Merdeka, Kota Siantar. "Personel Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar untuk menggeledah rumah JO dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan, seperti seprai dan bantal dengan bekas darah," lanjut Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumaryono menjelaskan, JO mengakui bahwa dia bersama korban melakukan hubungan intim yang disertai kekerasan, yang berujung pada kematian korban. "Setelah mendapati korban tak bernyawa, JO meminta bantuan rekan-rekannya, S dan E, untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo. Keduanya menerima sejumlah uang sebagai imbalan," katanya.
Dua oknum polisi berinisial J dan H turut ditahan karena diduga mengetahui kejadian ini namun tidak melaporkannya. “Saat ini kedua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan khusus di Polda Sumut sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakannya,” ujar Sumaryono.
Hasil pemeriksaan urine terhadap JO juga menunjukkan bahwa tersangka utama ini positif mengonsumsi narkoba sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumaryono menambahkan bahwa JO akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, rekan-rekannya yang membantu pembuangan jasad serta oknum polisi yang tidak melaporkan tindak kejahatan akan dikenai Pasal 221 juncto 55 KUHP.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Polda Sumut. "Pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami. Polres Pematangsiantar mendukung penuh tindakan Polda Sumut dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban," tutupnya.
(Y4N)
0 Komentar