Kontroversi Nama Calon: Masyarakat Labura Menanti Putusan Bawaslu untuk Ahmad Rizal

Baginda Azmi Anshari Sinaga, saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.

Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com - Menjelang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permohonan perubahan nama Ahmad Rizal menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH, beragam opini dan tanggapan terus bergulir di kalangan masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura). Ketegangan ini mencerminkan pentingnya isu identitas dalam konteks pemilihan umum yang akan datang.

Salah satu pendapat datang dari Baginda Azmi Anshari Sinaga, saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan baru-baru ini. Pria yang akrab disapa Ginda Sinaga ini berharap Bawaslu akan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ahmad Rizal.

"Alasan saya jelas. Terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat No 110/Pdt.P/2020/PN.Rap tanggal 22 September 2020, yang secara hukum memberikan izin kepada pemohon untuk merubah namanya dari Ahmad Rizal menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH," ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (9/10/2024).

Baginda menjelaskan bahwa penetapan pengadilan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan perubahan nama yang sah menurut hukum. Ia menegaskan bahwa sejak 22 September 2020, nama yang harusnya digunakan secara resmi adalah H. Ahmad Rizal Munthe, SH, yang juga pernah digunakan saat pencalonan Bupati Labura pada Pilkada tahun 2020.

"Artinya, semua dokumen identitas seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran harus disesuaikan dengan nama baru ini. Oleh karena itu, penggunaan dokumen ijazah atas nama Saprizal yang didaftarkan pada 17 September 2024 tidak dapat diterima, karena nama yang tertera berbeda," tuturnya tegas.

Menjelang keputusan Bawaslu, berbagai pihak mulai memberikan pendapat mereka mengenai pentingnya konsistensi dalam penggunaan nama. Beberapa warga Labura menilai bahwa hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap calon, dan bisa berdampak pada pemungutan suara.

"Kami berharap Bawaslu akan memutuskan dengan bijak dan menolak permohonan tersebut demi menjaga integritas pemilihan umum di Labura," kata salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.

Putusan Bawaslu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan yang ada di masyarakat. Sebagai lembaga yang berperan dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu, keputusan ini akan menjadi sorotan publik.

Dengan situasi yang semakin memanas, semua mata kini tertuju kepada Bawaslu. Masyarakat Labura menantikan keputusan yang dapat menentukan arah pemilu mendatang dan mempengaruhi calon pemimpin mereka.

Posting Komentar

0 Komentar