Editor: MJ. Sitorus
Labura | GarisPolisi.com - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus DR (34), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ayah kandungnya dengan senjata tajam di Dusun Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, ketika korban, SR (64), seorang petani, mengaku diancam oleh putranya sendiri.
Menurut laporan, insiden ini bermula saat SR baru saja pulang dari menghadiri pesta. Saat tiba di rumah, DR tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dari kamarnya sambil mengancam, "Kubunuh kau, kubunuh kau, ini rumahku." Merasa terancam, SR bersama istrinya segera meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri.
Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, polisi berhasil melacak keberadaan DR di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, DR mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengancam ayahnya dengan parang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang tanpa gagang yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pengancaman. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk ancaman yang membahayakan keselamatan warga. "Kami akan bertindak tegas dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar