Bupati Pasaman Barat Launching Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2024

Pasaman Barat | GarisPolisi.com - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, secara resmi meluncurkan pemberlakuan Peraturan Nagari (Perna) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum di seluruh nagari di Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (20/8) di Ujung Gading. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra, para Asisten, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi menjelaskan bahwa Peraturan Nagari ini telah dirancang melalui kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat guna menciptakan ketertiban di Pasbar, khususnya di Ujung Gading. "Peraturan Nagari ini harus kita kawal dan tegakkan dengan serius. Bahkan, kami berencana meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasbar untuk penegakan yang lebih luas," ungkap Hamsuardi.

Bupati Hamsuardi juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam menjaga ketertiban di Pasbar adalah maraknya aktivitas wanita penghibur (Ladies Companion) yang tersedia di berbagai kafe. Ketika Satpol PP melakukan razia, mereka sempat diadukan ke pengadilan, namun berkat penegakan hukum yang kuat, pemerintah berhasil memenangkan kasus tersebut. "Kita berharap penyakit masyarakat seperti ini dapat kita bersihkan sepenuhnya," tambahnya.

Satpol PP dan Linmas di masing-masing nagari akan terlibat langsung dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Nagari ini. Peraturan tersebut juga mencakup larangan aktivitas seperti penangkapan ikan menggunakan aliran listrik atau racun, yang dinilai merusak lingkungan.

Tokoh masyarakat setempat, Antonius, juga memaparkan latar belakang terbentuknya Peraturan Nagari ini. Menurutnya, peraturan ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap berbagai tindakan asusila dan masalah sosial lainnya. Awalnya, peraturan tersebut hanya berupa peraturan adat yang dibentuk pada tahun 2012, namun kemudian diperkuat menjadi Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2008, yang kemudian disempurnakan menjadi Perna No. 4 Tahun 2024.

Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2024 meliputi berbagai ketentuan, seperti pencegahan dan pemberantasan tindakan asusila, perjudian, narkotika, serta penyelenggaraan ketertiban umum yang mencakup kebersihan, keindahan lingkungan, dan pemeliharaan hewan ternak.

Acara ini juga diakhiri dengan penandatanganan Peraturan Nagari yang diwakili oleh Sekretaris Nagari dari berbagai wilayah seperti Nagari Ujung Gading, Nagari Salido Saroha, Nagari Koto Gunung, Nagari Koto Sawah, Nagari Taluk Ambun, Nagari Brastagi, Nagari Situak, Nagari Kuamang Alai, dan Nagari Tampus Damai. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Hamsuardi dan Sekda Hendra Putra.

Selain itu, di acara yang sama, Bupati Hamsuardi juga turut serta dalam penyerahan 7.764 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di perkebunan sawit Pasbar, di mana Kecamatan Lembah Melintang menerima sebanyak 467 kartu. Kartu-kartu tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, Anna Rizki Thayyibah, kepada para penerima, didampingi oleh Bupati Hamsuardi dan Sekda Hendra Putra.

(0S)

Posting Komentar

0 Komentar