Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Ditunda, PH dan Hakim Kritik Kinerja JPU

Deliserdang|GarisPolisi.com - Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dipertanyakan dalam menjalankan tugasnya. Dalam persidangan pada Selasa (9/7/2024) lalu, hakim meminta JPU untuk mempersiapkan tuntutannya dalam satu minggu. Namun, pada persidangan hari ini (16/7/2024), JPU belum menyelesaikan berkas tuntutan terkait kasus senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Akibatnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ditunda. Majelis hakim, Simon Cp Sitorus, meminta JPU untuk menyelesaikan tuntutan pada sidang berikutnya.

"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," tegas Simon.

Majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam jika tuntutan belum selesai pada pekan depan.

"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai, maka kami akan mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," tambahnya.

Usai persidangan, Suhandri Umar, tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak memiliki cukup unsur untuk menuntut klien kami, sesuai dengan KUHAP pasal 184," ujar Umar.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduhkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk, dan pengakuan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu menyusun tuntutan selama satu minggu," jelasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menegaskan bahwa berkas tuntutan memang belum selesai.

"Berkas tuntutan ini sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati-hati agar apa yang disampaikan sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," jelas Boy.

Sebagai informasi, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu, 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu, 21 orang diamankan, namun hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka. (San)

Posting Komentar

0 Komentar