Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas PN Stabat Dalam Perkara TPPO

Langkat|GarisPolisi.com - Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (08/07/2024).

Persidangan yang dihadiri langsung terdakwa, Terbit Rencana PA, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga serta pendukungnya ini diawali dengan pembacaan berkas keputusan majelis hakim sebanyak lebih kurang 500 lembar. 

Pelaksanaan sidang pembacaan vonis yang diketuai Majelis Hakim Andriasyah menyebut semua tuntutan Jaksa yang tertuang dalam   Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti. 

Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi, sebagaimana disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi serta fakta-fakta dalam persidangan, maka terdakwa Terbit Rencana Perangin - Angin dinyatakan bebas dari hukuman dan mengembalikan hak-hak terdakwa,  termasuk dengan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita selama persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, Andriansyah saat membacakan vonis terdakwa di depan persidangan.

Spontan pihak keluarga dan pendukung terdakwa yang hadir di ruang sidang berteriak gembira. Bahkan istri serta anak terdakwa yang hadir ikut menangis bahagia.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dua unit mobil serta pabrik kelapa sawit yang disita selama persidangan serta membatalkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar," ucap majelis hakim. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang menyampaikan ingin menggunakan upaya hukum Kasasi.

"Saya sangat berterima kasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah menyatakan saya tidak bersalah atas kasus TPPO tersebut, sebab memang selama ini saya tidak mengetahui adanya TPPO di lingkungan pabrik kelapa sawit tersebut," ucap Terbit Rencana PA kepada awak media. 

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sendiri menuntut terdakwa Terbit 14 Tahun penjara denda Rp 500 juta dan biaya restitusi sebesar 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Diketahui, berdasarkan dakwaan awalnya terdakwa mendirikan tempat rehabilitasi narkoba sejak Tahun 2010.

Di tempat itu pengurus kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar, dan juga terjadi penganiayaan yang  menyebabkan 3 Orang penghuni kerangkeng tewas.

para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 Tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni  Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting.  (Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar