Labuhan Deli|GarisPolisi.com - Dalam upaya mengatasi masalah overcrowded, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melakukan pemindahan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai pada Kamis (04/07/2024).
Proses pemindahan diawali dengan pemeriksaan kesehatan terhadap para warga binaan yang akan dipindahkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa mereka bebas dari segala penyakit, serta dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur pemindahan.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi kapasitas berlebih di Rutan Labuhan Deli. Pemindahan warga binaan dilakukan ke berbagai Unit Pelaksana Teknis Lapas atau Rutan di Sumatera Utara, termasuk Lapas Kelas IIA Binjai, yang kini memiliki gedung blok hunian baru yang nyaman dan kondusif.
Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin F. Simangunsong, menyatakan, "Langkah mutasi narapidana ini bertujuan untuk mengoptimalkan program pembinaan terhadap warga binaan serta mengatasi masalah overcrowded dan pemerataan isi kamar hunian."
Selain itu, proses pemindahan ini juga dilakukan untuk memudahkan keluarga mengunjungi warga binaan. "Dengan pendekatan pihak keluarga, kami berharap kunjungan keluarga dapat mencegah tindak kejahatan dan meminimalisir gangguan keamanan serta ketertiban di Rutan. Pendekatan ini merupakan bagian dari pola pembinaan kami," tambah Erwin F. Simangunsong.
Pemindahan warga binaan berjalan dengan aman dan tenteram, dengan pengawalan ketat dari petugas Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli.
(San)
0 Komentar