Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Team gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Personil TNI AD amankan 2 orang pria pemilik 3,83 gram narkotika jenis Sabu-Sabu. Kedua tersangka diamankan petugas pada Kamis (11/7/2024) malam, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Puskesmas, Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin kepada wartawan, Jum,at (12/07/24) sore mengungkapkan identitas kedua pria itu yakni RD (40) yang RN (36), keduanya berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan.
Menurut Syafruddin, saat diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto, juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android dan 1 tas sandang warna hitam,” bebernya.
Syafruddin juga menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram yang mereka miliki itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut” tukas Syafrudin mengakhiri. (**)
0 Komentar