HMI Labuhanbatu Raya Kecam Cabup dan Cawabup yang Pasang APK di Batang Pohon

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk, baliho, dan flyer calon Kepala Daerah di Kabupaten Labuhanbatu terindikasi melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena dipasang menggunakan paku besi yang ditancapkan ke sejumlah pohon hidup sepanjang jalan di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan pantauan awak media, sejumlam spanduk bakal calon Kepala Daerah dari salah satu partai politik, dipasang dengan paku ke pohon. 

Akibat pemasangan APK ini, sejumlah pohon mengalami kerusakan fisik dan diduga menghambat pertumbuhan pohon yang ditancapkan spanduk dengan paku besar.

Meskipun peraturan di Pasal 33 PKPU telah diterapkan, calon Kepala Daerah Labuhanbatu, masih saja ada yang melanggar Pasal 70 PKPU Huruf H, yang melarang perusakan pada tanaman dengan memaku media ke pohon. 

Sejumlah pihak yang tergabung dalam partai yang berkontestasi dalam Pilkada Labuhanbatu terkesan melakukan pembiaran atau mengabaikan aturan yang sudah disepakati.

Banyak aturan yang telah dibuat untuk mengatasi fenomena alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon saat Pilkada ini, namun pihak terkait yang bertanggung jawab seakan-akan tidak menganggap ini sebagai pelanggaran.

Menurut Nanda, Kepala Bidang Lingkungan Hidup (LH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, pihak HMI akan menindaklanjuti perbuatan ini. 

"Bila hal ini tidak ditindaklanjuti segera, kami siap melakukan aksi solidaritas peduli lingkungan dan menindaklanjuti perusakan lingkungan yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu itu. Kami juga akan menyuarakan kepada masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang diusung dan didukung oleh partai perusak lingkungan ini," ujar Nanda.

Nanda juga meminta kepada pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan KPU Labuhanbatu, untuk menindak tegas perusakan pohon ini. Selain itu, diharapkan ada aturan yang lebih spesifik untuk menindak pelanggar dan memberikan sanksi tegas kepada calon dan partai yang melakukan perusakan pohon.

(Kirman)

Posting Komentar

0 Komentar