Antar Pesanan ke pembeli, Bandar Sabu Dibekuk Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com -Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASP (26) yang diduga sebagai bandar narkoba saat mengantarkan pesanan barang kepada  pembelinya di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (12/07/2024) sekira pukul 17.30 wib.

Pengakapan terduga atas informasi dari masyarakat bahwanya ASP merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.

Atas informaai tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP sesuai informasi. Kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk di curigai.

Saat didekati oleh petugas, terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun tim dapat melakukan penangkapan terhadap terduga.

Dari rangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 gram yang dibalut tisu, satu buah plastik klip transparan, saty unit handphone merk Infinix, satu unit sepeda motor honda vario.

Saat di interogasi petugas, terduga memperoleh narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT.

Petugas kemudian langsung mengejar keberaannya, namun AT tidak ditemukan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya dan ditemukan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,24 gram yang dibalut tisu dan satu buah tas.

"Terhadap terduga pelaku ASP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar AKP Syamsul Bahri.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar