Primkop TKBM Pelabuhan Belawan Gelar Pra RAT Tahun Buku 2023

MEDANLABUHAN|GarisPolisi.com - Primer Koperasi (Primkop) Upaya Karya  Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan gelar pra RAT tahun buku  2023. Pra Rapat Anggaran Tahunan  (RAT) itu berlangsung di Basecamp, Kelurahan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan, Sumatera Utara. Selasa (11/6/2024) pukul 11.00 Wib.

Pra RAT Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan diikuti ribuan buruh TKBM Pelabuhan Belawan yang diwakili masing-masing sektor. (11-12/6/2024).

Acara Pra RAT TKBM Pelabuhan Belawan tersebut diawali dengan pembacaan doa yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya laporan ketua panitia pelaksana Pra RAT tahun buku 2023, serta disusul laporan umum ketua primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. 

Pra RAT hari pertama itu diwarnai dengan pengesahan Quorum dan pengesahan tata tertib pra rat Tahun Buku 2023.

Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu dalam sambutannya mengatakan, Pra RAT merupakan  kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.  Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan berharap  Pra RAT Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan dapat berjalan dengan baik. 

Pra RAT untuk menyampaikan usul dan saran serta ide-ide yang membangun meningkatkan kemajuan dan perkembangan koperasi TKBM Pelabuhan Belawan yang nantinya pasti akan bermuara pada kesejahteraan semua anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan.

"Pada tahun 2023 lalu tepatnya di bulan November,  terbit Permenkop UKM No 6 tentang perlindungan koperasi tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan yang isinya tidak jauh berbeda dengan SKB 2 dirjed 1 deputi, hanya saja dalam Permenkop itu diatur bahwa kepengurusan koperasi itu dibatasi hanya 2 periode saja, padahal dalam permenkop sebelumnya itu tidak ada diatur, " ujar ketua Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, SABAM Parulian Manalu.

Dalam permenkop yang baru ini, lanjut Sabam, kepengurusan dibatasi hanya boleh 2 periode dengan 1 periode minimal 3 tahun atau maksimum 5 tahun. 

"Maka dari itu kami pengurus mengusulkan agar dilakukan perubahan AD dan ART kita, untuk disesuaikan dengan peraturan Permenkop No 6/2023 yang telah berlaku di tahun 2023 tepatnya pada 1 November lalu," jelas Sabam. (Nur)

Posting Komentar

0 Komentar