Editor: Amri Nasution
LABURA|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jhonly HW Purba SH berhasil meringkus Roni Kartono Tambunan (41), warga Desa Teluk Pulau Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Roni ditangkap sebagai terduga pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (20/06/2024).
Penangkapan dilakukan di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi tiga bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 gram, dua lembar kantong plastik asoy warna hitam, dan satu tas sandang kecil berwarna hitam.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhonly HW Purba SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam. Saat penggerebekan di rumah tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas sandang kecil berwarna hitam.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Waris, penduduk Kota Tanjung Balai, seharga Rp 45.000.000. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar