Pembunuh Wanita Didalam Kamar Kos Dituntut Selama 15 Tahun Penjara


MEDAN|GarisPolisi.com - Terdakwa Panji Satria yang membunuh E Tampubolon didalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Ginting selama 15 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa Panji tersebut dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Elfrata di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2024).

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Panji Satria selama 15 tahun penjara," ucap JPU, Asep.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban E M Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Eha sudah pernah melakukan persetubuhan.

"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Eca melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Eca, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Eca," ungkap Jaksa.

Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Eca bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi H Ginting hendak mau datang kerumah kost korban Eca.

Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang kerumah korban Eca, setiba dirumah korban Eca lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Eca.

Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polretabes medan.

Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 146/XII/RSBM/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. H. Mistar Ritinga, MH.Kes, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan dengan kesimpulan Telah diperkisa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut berwarna hitam bercampur pirang.

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi, hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.

Dari hasil pemerkisaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung. Dijumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar