Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu Yang Resahkan Masyarakat

BINJAI|GarisPolisi.com - Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (31) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (19/03/2024) sore.

Pelaku ditangkap di Jalan Marquisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwasannya di TKP kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba. 

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri kemudian memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Namun pada saat tiba di TKP, petugas tidak mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan. Tidak putus asa, tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta melakukan penyisiran di sepanjang jalan Marquisa, Kecamatan Binjai Barat. 

Saat melakukan penyisiran di TKP, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, sehingga saat itu juga tim mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interograsi awal sehingga diketahui identitasnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri mengatakan setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, Senin (25/03/2024).

" Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti satu bungkus rokok yang terdapat 17 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor Polisi BK 5544 RBD dan satu unit handphone merk OPPO," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.

(Ngga)


AKP Samsul Bahri juga menyampikan pada saat diinterogasi terkait asal usul narkoba tersebut, pelaku mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial SK yang beralamat di kabupaten Langkat. 


Saat itu juga tim langsung mengejar terhadap terduga SK. Namun sesampainya tim di alamat yang dituju, terduga yang dimaksud tidak ditemukan.


" Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ucap AKP Samsul Bahri.

Posting Komentar

0 Komentar