Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka SB alias S (27) pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Bandar Lama Gang Macan Dusun Kampung Durian.

Editor : Sulaiman Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil penangkapan, Unit Reskrim di bawah pimpin Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Narkoba Jenis sabu sabu seberat 0,59 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah kotak kosong, 2 buah mancis. Dan 45 bungkus plastik klip kosong.

Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi yang dirilis pada Rabu, (17/01/24) telah terjadi penangkapan tersangka berinisial SB alias S (27) pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di Desa Bandar Lama, Gang Macan, Dusun Kampung Durian.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah marak peredaran narkoba, Setelah dilakukan observasi, tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penggeledahan dan mengamankan SB yang diduga sebagai Bandar," ujarnya Nelson.

Selanjutnya, Terhadap tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.

"Untuk pengembangan lebih lanjut, SB di giring ke Polsek, guna melengkapi Mindik, dan di limpahkan ke Sat Narkoba polres Labuhanbatu," ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar