Transaksi Dengan Polisi, Pengedar Sabu Nginap Dibalik Jeruji Besi

KUTALIMBARU, GARISPOLISI.com - Pijay Sanjaya Sembiring (27) warga Dusun VIII Simpat Arih Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus merasakan dinginnya sel tahanan mapolsek Kutalimbaru.

Pasalnya, pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini diringkus unit reskrim Polsek Kutalimbaru Pada Sabtu (16/9/2023) lalu sekitar pukul 23.00 wib.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini sudah lama menjadi incaran petugas dan baru bisa ditangkap di Dusun III Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik kecil yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,72 Gram, 1 bungkus plastik berisikan palstik klip kosong, 1 alat skop sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 1 juta, dan 1  unit Hp merk Oppo.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dibalik jeruji besi Mapolsek  Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Ahmad Haidir Harahap S.Sos yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Evan Siahaan  SH Sabtu (23/9/2023) siang menjelaskan. Penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dari laporan warga yang resah dengan kegiatannya mengedarkan narkoba.

" Mendapat laporan yang berharga, saya memerintahkan anggota untuk memancing dengan pura-pura membeli narkoba jenis sabu," ucap Iptu Evan.

Tersangka yang tidak merasa curiga datang membawa barang pesanan dari anggota. Saat ingin mengeluarkan narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sakunya, " saya dan tim langsung menyergapnya, " tambah  Kanit.

Perwira dua balok emas dipundaknya ini juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka  dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

(Red).

Posting Komentar

0 Komentar