Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Jawari dalam konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Senin (10/7/2023).
Medan, GarisPolisi.com - Menyikapi maraknya tawuran antar kelompok atau geng di sejumlah wilayah Kota Medan, Polda Sumut akan menindak tegas pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Jawari dalam konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Senin (10/7/2023).
Wakapolda Sumut mengatakan, sebanyak 17 anak yang masih dibawah umur diamankan langsung dari lokasi kejadian tawuran.
" Yang pertama pada tanggal 7 Juli 2023 di Kecamatan Medan Deli terjadi tawuran antara kelompok Erlangga dengan kelompok Lingkungan VII, diamankan 11 anak dibawah umur, kelompok Erlangga 6anak dan kelompok Lingkungan VII 5 orang anak, " sebut Jawari.
Selanjutnya pada 9 Juli 2023 terjadi tawuran antar kelompok Barak Misteri dengan kelompok Lengking Famili di Kecamatan Medan Deli dan dari lokasi tersebut diamankan 6 orang anak.
"Dari 17 anak, empat orang anak yang masih dibawah umur terpaksa diproses secara hukum dikarenakan dua anak memiliki senjata tajam atau melanggar UU Darurat dan dua lagi karena positif Narkoba," sebut Jawari.
Brigjen Pol. Jawari menegaskan bahwa Polda Sumut tidak mentolelir segala bentuk aksi tawuran di wilayah hukum Polda Sumut.
"Terhadap kasus tawuran anyar kelompok, Polda Sumut akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tambah Jawari.
Jawari juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk tetap mengawasi anaknya yang masih dibawah umur.
Begitu pula terhadap pelaku begal dan geng motor, Polda Sumut tidak mentolelir serta akan lakukan tindakan tegas dan terukur.
"Ini komitment kita," tandas Jawari..
(Misdi)

1 Komentar
Mana mgkn, kena pasal UU nnt
BalasHapus