Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dalam paparan Sabtu (25//12/2021) kepada awak media terkait penangkapan tersangka H, terduga pelaku penganiayaan kepada pelajar FA.
Penulis Panji Satrio | Editor RM Faziandri Ghava Naajiy
H warga Kecamatan Medan Johor, diringkus aparat Satreskrim Polrestabes Medan, disalah satu Cafe dikawasan Medan Johor, Sumatera Utara, pada Jumat Malam, H merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar yang videonya viral dimedia sosial , pada 16 desember lalu.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko, mengatakan tersangka diringkus atas laporan ibu kandung korban FA , kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada dilokasi serta mempelajari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti satu unit kendaraan milik pelaku yang diduga nopol kendaraan yang dimiliki tidak terdaftar di Samsat.
Foto : Tersangka H ketika digiring petugas ke Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021)Hasil dari pemeriksaan sementara , motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal dengan perkataan korban saat menyuruh untuk menggeser kendaraan milik nya.
Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
0 Komentar