Polda Sumut Turunkan Labfor Terkait Ilegal Tapping Penyebab Kebakaran Pipa BBM Pertamina

MEDAN|GarisPolisi.com - Polda Sumatera Utara terjunkan Tim Laboratorium Forensik dalam ungkap kasus ilegal tapping, penyebab kebakaran pipa BBM milik Pertamina yang terjadi di Jalan Pulau Halmahera, Lingkungan X, Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Pemeriksaan forensik dipimpin langsung Kepala Labfor Polda Sumut Kombes Teguh Yuswardi, dan menyimpulkan hasil analisa bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung gelembung udara, yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyalur BBM jenis premium.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyebab kebakaran rumah warga disekitar kejadian disebabkan uap BBM telah terbentuk dipermukaan dalam kosentrasi skala terdetonasi (detonation range).

"Untuk  kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan, setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran yang menutupi pipa," kata Hadi pada Sabtu (18/11/2023).

Hadi mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah diambil sample air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis premium," lanjut Hadi. 

Pada sebelumnya pihak Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap tiga orang pelaku pencurian BBM jenis premium dan pertalite milik Pertamina yang berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Akibat perbuatannya pelaku pencurian BBM milik Pertamina tersebut, mengakibatkan kebakaran terhadap rumah warga beruntung akibat peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. 

"Penyidikan terhadap 3 tersangka pencuri BBM pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tandas Hadi

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar