Polres Asahan Tangani Perkara Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Di Gudang Milik Asui



Editor : MJ. Sitorus

Labura, GarisPolisi.com - Maraknya penyulingan/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  kerap terjadi di SPBU 14.214 234 Aek Kanopan belakangan ini

Terbaru, pantauan awak media, Mobil jenis Truk Engkel berwarna oranye tanpa plat nomor polisi, melakukan penyulingan minyak jenis bio solar bersubsidi dengan modus melakukan pengisian secara berulang kali, dan dibongkar di gudang diduga milik pengusaha bernama Asui, di Dusun III, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut. 


Seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, hampir setiap hari di gudang tersebut, terlihat aktivitas penyulingan BBM bersubsidi, menurutnya bahan bakar tersebut akan dipergunakan untuk keperluan mobilisasi Alat berat yang dimiliki pengusaha perkebunan kelapa sawit itu.

"Hampir setiap hari bang (penyulingan -red), minyaknya untuk bahan bakar alat berat dia bang," kata warga yang tak ingin namanya disebut, Kamis (15/6/2023), kepada wartawan 

Mendapat informasi itu tim wartawan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran informasi itu, dengan mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat aktifitas pencurian BBM bersubsidi tersebut.

Benar saja, saat memasuki area gudang, tim wartawan menemukan aktifitas penyulingan dari tangki truk engkel berwarna oranye dengan menggunakan sebuah selang dan jerigen. 

Tepat di sebelah mobil oranye yang terparkir ditemukan sebuah gudang, didalamnya didapati puluhan jirigen berisikan minyak bio solar bersubsidi.

Tepat diseberang gudang tersebut, terdapat juga sah ruangan berpintu besi dan ditutup terpal berwarna hitam, ada sebuah tangki berukuran besar yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. 

Tak lama berselang, datanglah seseorang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan pengusaha pekebunan kelapa sawit tersebut, dengan arogannya dia mengusir  tim media yang sedang melakukan peliputan. 

Usai melakukan investigasi, tim wartawan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pulau Raja dan Unit Ekonomi Polres Asahan, tepat pada pukul 19.00 wib Unit Ekonomi Polres Asahan tiba dan memasuki areal gudang yang diduga milik pengusaha Asui. 

Saat ini perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi yangdiduga dilakukan oleh Asui masih dalam penyelidikan Unit Ekonomi Polres Asahan Polda Sumut. 

Terlihat Tim Opsnal dari Polres Asahan Unit Ekonomi dan Polsek Pulo Raja dan beberapa personil Polsek Kualuh Hulu, serta Kepala Desa Leidong  Timur ada dilokasi gudang. Namun gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM Bersubdisi milik Asui tersebut tidak dibuka. 

Sedikit informasi, Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Rozky H. Marpaung SH. SIK MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), Jumat (16/6/2023)  terkait adanya Tim Opsnal Unit Ekonomi Polres Asahan di  gudang yang diduga tempat penimbunan BBM Bersubsidi milik Asui.

"  Baik terima kasih pak nanti Kasatreskrim menghubungi bapak perihal tersebut (dugaan tindak pidana penimbunan BBM di gudang milik Asui -Red)," jawab AKBP Rozky H. Marpaung , Jumat (16/6/2023) malam, sekira pukul 20.10 Wib via pesan WA.

Posting Komentar

0 Komentar