Personil Polsek Torgamba Meringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu, Saat Penggrebekan Di Blok Afd II‎


‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  -- ‎Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba Gerak Cepat melakukan penggrebekan Di lokasi diduga tempat peredaran Narkotika jenis Sabu diperkebunan Afd II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. Jum'at (16/10/2026), dan berhasil mengamankan seorang pria insial HER alias Rolet yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 5,07 Brutto.
‎
‎Kapolsek Torgamba AKP. S. Gurusinga ,SH menjelaskan kronologis  pengrebekan dan penangkapan terhadap terduga  pelaku pengedar sabu dilokasi tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, di Afd II Perkebunan Torgamba Desa Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di sebuah Blok Afd II Perkebunan Sawit Torgamba, yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, kemudian dilaporkan ke Polsek Torgamba. 
‎
‎"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Hamonangan Lubis, S.H., M.H. dan Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba untuk melakukan serangkaian penyelidikan" ujar Kapolsek 
‎
‎Dan disampaikannya bahwa saat dilakukan penggrebekan Team Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku atas nama HER Alias Rolet.

‎Dari tangan terduga pelaku diamankan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan 21 (dua puluh satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,07 Brutto, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y04S berwarna ungu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 267.000 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
‎
‎"Selanjutnya Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Polsek Torgamba guna proses lebih lanjut." Ucap AKP Gurusinga.

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar