Polisi Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Lubuk Raya.


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan tiga pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gudang yang tidak terpakai di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebing Tinggi, Selasa (26/5/2026) dini hari. 

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
 
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud.

Dilokasi, petugas mengamankan ti
ga pria berinisial OPS (28), MIH (32), dan HR (49). Berdasarkan data kepolisian, ketiganya diketahui pernah terlibat dalam kasus narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, serta potongan kertas timah rokok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus SH, Selasa (2/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang berikut barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Saat ini ketiga tersangka, beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. 

(Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar