Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di hadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, pada Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, KOMPOL Rudi Syahputra menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 merupakan kegiatan kepolisian kewilayahan yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi selama 21 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya perang terhadap narkoba secara berkelanjutan, baik dari sisi supply maupun demand, guna mewujudkan pemberantasan narkotika yang lebih komprehensif.
"Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang, seluruhnya pria," ujar KOMPOL Rudi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,05 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Selain penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika, Polres Tebing Tinggi juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba. Razia dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sbu dengan berat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler. Seorang pria berinisial DR (30), warga Desa Paya Bagas, turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dalam perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus selama Operasi Antik Toba 2026 tidak terlepas dari kerja sama antara Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dengan berbagai pihak, termasuk dukungan informasi dari masyarakat dan media. Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam membantu penyebarluasan informasi serta mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika," tutup KOMPOL Rudi Syahputra.
(Mmt)
0 Komentar