Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinag Melakukan Penggeledahan Kamar 03 Blok B warga binaan, Berdasarkan Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360, pada hari ini Selasa, (02/06/2026)
Penggeledahan dilakukan petugas lapas III Kotapinag sesuai dengan dasar dasar yang yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas). Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : WP.2.PK.08.05 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Penggeledahan Rutin dan Insidentil Setiap Minggu di Lapas/Rutan/LPKA.
Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Kepala lapas Haris Damanik, menjelaskan bahwa, Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai. dengan personil 7 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan piket dengan CPNS.
"Kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan," Ujar Harus Damanik
Hasil Penggeledahan kamar hunian petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa, Paku 2 Buah, Sendok Stainless 2 Buah, Kabel Rusak/Tidak terpakai 1 Buah, korek Api 2 Buah, Alat Cukur 1 bua, botol Kaca 2 Buah.
"Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar.
Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan oleh pihak lapas" jelasnya.
(ZR)
0 Komentar