Unit Reskrim Polsek Kotapinang Kembali Melakukan Penggrebekan Sarang Narkoba Di Bloksongo

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Personil team Unit Reskrim Polsek Kotapinang melaksanakan giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah warga yang diduga dijadikan lokasi pengedar narkotika jenis sabu wilayah Bloksongo Desa Sisumut Kecamatan  Kotapinang. Aksi penggrebekan dilakukan 
berdasarkan laporan warga melalui call center 110 Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pada Selasa (19/05/2026) dinihari. 
‎Personil unit Reskrim Polsek Kotapinang yang Melakukan Penggrebekan , Aiptu Rinto Siahaan. S.H ( Panit II Reskrim Kotapinang), Bripka Marzuki Siregar , Bripda Jendri NDRI Siburian, didampingi perangkat desa Fitrah (Kadus Bloksongo) dan Masyarakat Bloksongo desa Sisumut atas perintah kapolsek Kotapinang  Maruli Tua Siregar S.H..M.H, penggrebekan dilakukan di salah satu rumah warga yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba di jalan pendidikan Bloksongo desa Sisumut kecamatan Kotapinang.

‎Kapolsek Kotapinang Maruli  Tua Siregar S.H..M.H, menjelaskan kronologis penggrebekan dilakukan, Berawal adanya Informasi dari masyarakat melalui call center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, bahwasannya di Jalan Pendidikan Bloksongo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
‎"Pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 Sekira Pukul 01.30 Wib Tim Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kotapinang Aiptu Rianto Siahaan, kemudian melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dilokasi tersebut, namun terpantau tidak ada aktifitas yang mencurigakan mengenai peredaran narkoba."Sebut Kapolsek.
‎Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek Kotapinang di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan diharapkan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar