Serdang Bedagai | Garispolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial US alias U (48) dalam penggrebekan di rumah kediamannya Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H, Melalui Kanit I Ipda Budi, menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
"Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman rumah tersangka," ujar Ipda Budi.
Dalam penggrebekan Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, atu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, Alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam serta Uang tunai diduga hasil penjualan Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.
Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses selanjutnya.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menambahkan dan menegaskan, Komitmen Polres Sergai dalam membersihkan peredaran gelap Narkotika.
"Kedua Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023 dan Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik, Kemudian terhadap tersangka berinisial J Tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran, Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari peredaran narkoba.” Tutup AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
( Zulfan)
0 Komentar