Polisi Ungkap Peredaran Sabu Di Losmen Kota Tebing Tinggi Tiga Orang Diamankan.


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah losmen Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria, yakni IVBS (38), warga Kabupaten Labuhanbatu, BK alias Bije (45), warga Kota Tebing Tinggi, serta SR (46) yang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus SH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Delima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu kamar losmen yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,43 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus, pada Jumat (29/5/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, sejumlah kertas putih yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh petugas.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. 

(Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar