Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Bidang Hukum dan Ham menggelar serimonial diskusi publik menggugat Hak anak tentang kasus Kasus kekerasan dan pelecehan anak di Labusel meningkat dan penanganan kasusnya dianggap lamban. Kegiatan digelar diwarkop pinang raja 2 Kotapinang Labuhabatu Selatan, Rabu (06/05/2026) malam.
Kegiatan diskusi publik diprakarsai oleh Andi Syahputra Nasution Labusel dan Dayu Putra SH, menghadirkan tujuh narasumber diantaranya ketua KPAD Labusel Ilham Daulay SH, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP .Elimawan Sitorus, kasi Intel Kejari Labusel Oloan Sinaga, perwakilan Disdik Labusel,Dinas Sosial, dinas pemberdayaan perempuan, Kalapas Kotapinang Haris Damanik.
Kegiatan diskusi juga dihadiri ketua MD KAHMI Labusel H. Muhamnad Buyung Lubis , ketua karang taruna Andi Syahputra Nasution , tokoh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Dalam materi diskusi pokok permasalahannya adalah tentang lambannya penanganan tindak pidana kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak oleh KPAD Labusel dan pihak polres Labusel, yang saat ini kasus anak meningkat dan harus ditangani serius, kemudian terkait adanya perbedaan jumlah data antara KPAD dengan pihak polres Labusel.
Pihak polres Labusel melalui kasat reskrim AKP. Elimawan Sitorus menjelaskan keterlambatan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak disebabkan dalam pengumpulan data berkas terhambat seperti data visum dari rumah sakit laporan berkasnya dua Minggu bahkan sampai satu bulan kananya selesai.
"Kasat reskrim juga menyampaikan soal keterlambatan penanganya disebabkan pekerja sosialnya atau fhisikiaternya juga tidak ada dilabusel serta kekurangan sumber daya, harapannya kedepan Mejadi perhatian dan bagaimana kerja sama agar persoalan dalam penanganan kasus anak ini bisa cepat ditangani dan tidak terhambat" Kata Kasat Reskrim
Hal senada juga disampaikan Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay seperti apa yang dipaparkan Kasatreskrim dan persoalan perbedaan data antara pihak KPAD dengan pihak polres atas pertanyakan saudara Andi Syahputra Nasution, Ilham Daulay menjelaskannya soal perbedaan data merupakan hal yang wajar ada perbedaan, misalkan seperti laporan data beberapa tahun yang lalu KPAD belum maksimal dalam penanganan kasus kasus anak.
"ketua KPAD juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus kasus dilapangan membutuhkan anggaran dan pihaknya berharap ada anggaran untuk memperlancar tugas tugas KPAD dalam penganan kasus kasus kekerasan san pelecehen anak di Labusel"harap ketua KPAD Labusel.
Kasi Intel Kejari Labusel Oloan Maruli Sinaga SH dalam forum diskusi menyampaikan kasus kekerasan dan pelecehan anak, pihak kejaksaan tidak ada kompromi dan akan menuntut dan menjerat pasal hukuman yang berat maksimal hingg 20 tahun
" Oloan mengatakan korban dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak harus meminta didampingi pihak LPSK, seluruh biaya selama penanganan kasus yang dialami korban akan di tanggung pihak LPSK semua pembiayaan akan dihitung samua kerugian korban, dan di ganti pelaku atau tersangka" ujarnya
Ruslan tambak anggota DPRD Labusel mengapresiasi acara diskusi publik tentang Menggugat Hak Anak di Labusel, setelah mendengarkan paparan terkait kasus anak dilabusel mengatakan perlu dilakukan pencegahan dengan menghidupkan kembali lembaga adat di Labusel, dimasa lalu ada lembaga adat tidak terdengar adanya kasus kasus yang menimpa anak.
"Rumah itu seharusnya surga buat keluarga, tapi sekarang menjadi neraka akibat kelakuan bejat orang tuanya tega melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anaknya masih dibawah umur"sebut Ruslan
Ketua MD KAHMI Labusel H. Muhammad Buyung Lubis, mengucapkan terima kasih atas kepada seluruh panitia, Nara sumber dan seluruh undangan atas suksesnya pelaksanaan kegiatan diskusi publik Menggugat Hak Anak di Labusel, MD KAHMI juga akan teru melakukan diskusi publik sebagai bentuk kepedulian demi untuk kebaikan Labusel kedepannya.
(ZR)
0 Komentar