‎Umbar Senpi Ancam Warga Oknum Jaksa Asal Labusel Dilaporkan Ke Poldasu

 
‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Beredar di beberapa media Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinisial PMN (atau JMN dalam beberapa laporan), telah dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api (senpi). 
‎Peristiwa pengancaman terjadi di kawasan Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Minggu, 15 Maret 2026. Oknum jaksa tersebut diduga mengumbarkan atau menodongkan senjata api kepada warga. 
Korban merasa ketakutan dan tidak terima diancam, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dengan bukti laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
‎Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan laporan telah diterima dan penyidik akan memeriksa legalitas senjata api yang digunakan, apakah organik (resmi) atau bukan, sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa kasus ini sedang diklarifikasi oleh bidang pengawasan 
‎Hingga laporan terakhir, kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan pengawasan kejaksaan. 
‎Saat Awak Media Mengkonfirmasi ke Kasi Intel Kejakasaan Negeri Labuhanbatu Selatan "Oloan Sinaga" melalui chat WA seluler, hingga berira ini ditayangkan, Jum at (3/4/2026) belum juga memberikan jawaban balasan. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar