Medan | Garispolisi.com --
Persoalan adanya kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah statusnya menjadi HGB, sesuai Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 menjadi perdebatan sengit dan panjang, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kerjasama PTPN II – Ciputra, di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (27/04/2026) di ruang sidang utama, yang dipimpin majelis Hakim Muhammad Kasim dengan hakim anggota Y. Girsang, dan Bernardp Panjaitan, keempat terdakwa menjadi saksi mahkota, di mana mereka menjadi saksi dari terdakwa lainnya.
Sejak awal sidang yang berlangsung mulai pukul 13.30 wib membahas persoalan adanya kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang menjadi HGB menjadi perdebatan. Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Iman Subekti (mantan Direktur PT NDP), Julisman dan Johansyah Damanik, terdakwa mantan Kakan ATR/ BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis menegaskan, semua HGB yang dikeluarkan ATR/ BPN (jumlahnya 7 sertifakt HGB) Adalah rezim pemberian hak, sehingga tidak harus dibebani kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU awal. Ini sesuai dengan Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021, khususnya pasal 85 sampai dengan pasal 96. Bukan Rezim Perubahan hak.
Secara juridis, Abdul Rahim Lubis menjelaskan, bahwa Ketika PTPN II meng-inbrengkan lahannya ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP), maka secara otomatis lahan tersebut mutlak menjadi tanah yang dikuasai negara. Maka Ketika NDP mengajukan permohonan hak, maka prosesnya adalah proses pemberian hak, bukan perubahan hak. “Itu sebabnya sejak awal, yang melakukan verifikasi hingga pengukuran dan pemetaan di lapangan adalah Panitia A, kelompok yang membidangi pemberian hak atas tanah,” jelas mantan Kakan BPN Kabupaten Deli Serdang priode September 2022 hingga Mei 2025 ini.
Diakui oleh Abdul Rahim Lubis, Ia membaca adanya nota soal kewajiban menyerahkan lahan sebesar 20 persen dalam SK yang dikeluarkan pihak Kementerian ATR BPN, khususnya untuk areal Bangun Sari atau SK 34. Menurut terdakwa mantan Kakanwil ATR/ BPN Sumatera Utara, Askani, persoalan seputar kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, seperti Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021, khususnya pasal 165, berawal dari catatan yang dibuat pihak Kementerian ATR BPN terhadap SK HGB yang diterbitkan. Catatan ini menimbulkan ambiguitas sekaligus membingungkan. Sebab, menurut keterangan mantan Kakanwil BPN Sumut sejak Oktober 2022 hingga Desember 2024 ini, status hak yang diberikan adalah pemberian hak, namun ada catatan soal kewajiban 20 persen, seperti kewajiban jika melewati proses perubahan hak. Askani mengakui, ini menjadi rancu.
Tidak hanya itu, menurut keterangan mantan direktur PT NDP, Iman Subekti, dalam beberapa kali rapat koordinasi yang dilakukan di Kementerian ATR/ BPN di Jakarta, hingga November 2024, tidak ada kewajiban 20 persen itu. Bahkan sampai bulan Desember 2025, saat kasus ini sudah masuk ranah penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, juga tidak ada ketegasan dari Kementerian ATR/ BPN, khususnya Dirjen Hukum dan Penetapan Hak.
Sementara menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Puteri Handayani, Askani mengakui tidak pernah mempertanyakan persoalan nota 20 persen dari SK-SK yang diterbitkan. Kementerian ATR/ BPN juga tidak mempertanyakan, apakah pihak penerima hak sudah menyerahkan lahan 20 persen itu atau belum. “Yang pasti, jika SK yang saya terbitkan di bawah wewenang saya salah, tentu akan dipending atau direvisi pihak Kementerian, nyatanya sampai saat ini tidak,” ungkap Askani.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 17.30 wib itu, terungkap secara gamblang, bahwa sampai saat persidangan berlangsung, belum pernah ada petunjuk teknis, kapan waktu penyerahan, dan siapa yang berhak menerima jika kewajiban menyerahkan lahan 20 persen yang dimaksudkan dalam Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu dilaksanakan. Di samping itu Kementerian BUMN juga memiliki aturan tersendiri yakni Permen 02/ 2010 dan SE Meneg BUMN No.12 tahun 2020 yang mengatur penghapusan aset harus mengganti rugi.
Fakta-fakta persidangan ini sejalan dengan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum para terdakwa sebelumnya dalam persidangan Senin pekan lalu (20/04), yakni DR Dian Puji Nugraha dan DR Heru Yudha. Keduanya menegaskan bahwa apa yang dipersoalkan saat ini di persidangan, bukan perkara pidana. Dakwaan menyangkut dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat prematur.
“Jadi kalau harus ada proses pidana, ya seharusnya yang diproses yang membuat aturan kewajiban menyerahkan 20 persen itu,” ungkap DR Heru Yudha ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
(**)
0 Komentar