Dedi Iskandar Batubara Anggota DPD RI
Medan | Garispolisi.com -- Nasib Empat guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang kini telah lebih dari 90 hari mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Labuhan Deli, menjadi perhatian masyarakat Sumatera Utara. walau masih dalam proses hukum, keempatnya telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS Sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang pada TA. 2022 s/d 2024.Tiga di antaranya Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026. Empat guru honorer tersebut hanya menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan untuk menjalankan tugas administratif atas perintah pihak yayasan berinisial M.
Tim kuasa hukum dari Law Firm Bambang Santoso & Partner pada Selasa 14 April 2026. Menyatakan mereka menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022–2024 dianggap tidak tepat sasaran. Keempat guru itu tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat (mens rea) melakukan tindak pidana korupsi, mereka juga tidak menikmati atau tidak menerima uang hasil korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah. Guru-guru itu tidak mengelola dana BOS, bagaimana mungkin keempat guru tidak mengelola dana BOS bisa melakukan korupsi.
Keprihatinan mendalam juga datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dedi Iskandar Batubara, saat menerima kedatangan guru-guru dari yayasan Farhan Syarif Hidayah, Rabu ( 15/4/2026).
Menurut Dedi Iskandar, Ke- empat guru-guru ini adalah asset bangsa dan bertugas untuk mencerdaskan anak bangsa, seyogianya apabila ada persoalan-persoalan hukum tidak sertameta kemudian menjadikan guru begitu mudahnya sebagai tersangka tanpa melakukan proses verifikasi dan pendalaman berbagai kasus.
“Dirinya sangat menyayangkan pihak Kejaksaan yang kemudian begitu cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan meskipun barang kali satu dan dua hal bisa saja guru-guru itu salah atau silap dalam membuat atminitratif, tapi seyogianya tidaklah langsung dilakukan penahanan” ucapnya.
Saya atas nama Anggota DPD RI bermohonlah agar pihak Kejaksaan selaku penegak hukum biasa membawa rasa keadilan kepada guru guru ini, dan sekaligus bermohon untuk dilakukan penangguhan penahanan atau dilakukan pembebasan terlebih dahulu karena proses hukum masih berjalan, sementara persidangan juga belum dimulai.
“ harusnya biarkan mereka berada di luar beraktivitas karena mereka memilik anak dan keluarga dan mereka harus dikorbankan dengan kasus ini, persoalan-persoalan didunia pendidikan inikan sangat kompleks, ada keterlibatan yayasan ada guru, ada masyarakat dan ada regulasi yang mengatur, harusnya dunia pendidikan ini orientasinya betul-betul mencerdaskan anak bangsa, bukan pada persoalan-persoalan seperti yang dihadapi para guru ini” pungkasnya
Saya juga mensupport para guru-guru yang saat ini sedang mencari keadilan dan meminta pihak kejaksaan agar mentelaah ulang untuk mempertimbangkan menjadikan tersangka kepada guru-guru yang belum tentu benar salahnya, dalam aktifitas dan tindakan ini. Kepada guru-guru diminta untuk bersabar, Ia merasakan betapa beratnya seorang guru yang harus berjuang untuk mecerdaskan anak bangsa lalu kemudian begitu mudahnya ditetapkan sebagai tersangka.
( Tim)
0 Komentar