Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kejaksaan negeri Labuhanbatu selatan (Labusel) bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang dan Polres Labusel menggelar pembahasan strategis terkait penanganan perkara pidana seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Rabu (11/02/2026), dalam suasana serius, konstruktif dan sarat semangat penegakan supremasi hukum.
Forum lintas institusi ini menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi, menyatukan pemahaman, serta menegaskan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa transisi regulasi nasional berjalan tertib,terukur dan tetap berpijak pada asas keadilan serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia.
Kegiatan dihadiri sejumlah Pejabat kejaksaan negeri Labusel diantaranya Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Novanema Duha, SH.MH, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik,S.H.,M.H., bersama jajaran, dampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Orientasi (Kasubsi AO) serta staf, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labusel , Kasat Resnarkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S H.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan,Victoris Parlauangan Purba.,S.H.,M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Novanema Duha, SH.MH
menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan serta asas lex mitior,yakni penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Menurutnya,dalam masa transisi ini,aparat penegak hukum dituntut untuk cermat, profesional dan berpegang teguh pada prinsip negara hukum agar proses penegakan hukum tetap memberikan kepastian tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
“Penanganan perkara yang sedang berjalan harus dilakukan dengan strategi yang tepat,menjamin kepastian hukum,serta tetap sejalan dengan nilai keadilan substantif. Harmonisasi pemahaman antarpenegak hukum menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi aturan baru,”ujarnya.
Pada pembahasan tersebut pihak unsur kepolisian, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan,AKP Elimawan Sitorus.,S.H.,M.H., menyatakan kesiapan penuh jajaran penyidik untuk menyesuaikan seluruh proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa,pemenuhan dan perlindungan hak-hak tersangka,serta optimalisasi pendekatan restorative justice sesuai koridor peraturan perundang - undangan.
kepolisian berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara presisi, transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.
Dalam diskusi tersebut kepala Lapas Haris Damanik menyebutkan pemberlakuan KUHP nasional bukan sekadar perubahan norma,melainkan transformasi paradigma pemidanaan yang harus dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan.Ia menekankan pentingnya penguasaan substansi perubahan,khususnya terkait sistem pemidanaan baru yang mengedepankan prinsip proporsionalitas, pembinaan,serta alternatif pemidanaan di luar penjara.
“Perubahan dalam KUHP membawa implikasi langsung terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.Mulai dari potensi dinamika jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan,hingga penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.Semua itu menuntut kesiapan,ketepatan dan sinergi lintas lembaga,” tegas Haris.
Kegiatan berlangsung lancar dan produktif,serta menjadi bagian penting dari upaya penguatan sinergi antarpenegak hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menyongsong babak baru penegakan hukum nasional yang berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia.
(ZR)
0 Komentar