Binjai | Garispolisi -- Pria berinisal BS (29) warga Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Binjai. Bs ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar sabu di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (23/01/26) Pukul 00.30 WIB.
Diringkusnya tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba diwilayahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan di TKP, ketika petugas menelusuri di sekitaran Jalan Pimpong, Kecamatan Binjai Timur tepat pada pukul 00.30 WIB, petugas menemukan seorang pria di pinggir jalan sedang mengotak ngatik handphonenya.
Saat akan dihampiri oleh petugas, pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam.
berkat gerak cepat dan kesigapan petugas akhirnya berhasil diamankan, terduga beserta barang bukti narkoba.
" Dari terduga, kami mengamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan serta satu unit HP android merk Infinix, kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Kamis (29/01/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Terduga akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas AKP Ismail Pane.
( Angga)
0 Komentar