Lubuk Pakam | GarisPolisi.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang akan memanggil seorang oknum Operator Pendidikan Kabupaten (OPK) di wilayah Kecamatan STM Hilir berinisial D, terkait dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi pendidikan serta belum cairnya tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah klarifikasi atas keluhan sejumlah guru di Kecamatan STM Hilir yang mempertanyakan adanya dugaan pengutipan biaya serta mekanisme penyaluran gaji dan tunjangan sertifikasi.
“Kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait tudingan tersebut,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang, Dr. Jumakir, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya, oknum OPK tersebut diketahui pernah menjabat sebagai bendahara di Kecamatan Pancur Batu pada saat sistem koordinator kecamatan (Korcam) masih diberlakukan.
Meski sistem Korcam telah dibubarkan dan yang bersangkutan kini bertugas sebagai OPK di Kecamatan STM Hilir, ia disebut masih mengakui diri sebagai bendahara Pancur Batu.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan kegaduhan dengan OPK Pancur Batu yang saat ini menjabat. Selain itu, oknum OPK tersebut diduga masih melakukan pengutipan terhadap guru setiap kali mengurus administrasi ke Disdik Deli Serdang.
Tidak hanya terkait dugaan pungutan, para guru juga mempertanyakan belum cairnya tunjangan sertifikasi tahun 2025 serta mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Para guru menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan sertifikasi tidak ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru sebagaimana mekanisme resmi yang selama ini berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Disdik Deli Serdang menegaskan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menjaga tata kelola administrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Disdik juga mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan administrasi pendidikan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(JT Marbun)
0 Komentar