Sekolah Jaya Krama Beringin Diduga Tahan Kartu ATM dan Buku Tabungan Dana PIP Milik Siswa


Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Sejumlah wali murid Sekolah Jaya Krama Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan keluhan terkait dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah. 

Keluhan tersebut muncul setelah para orang tua mengaku tidak menerima hak pencairan dana PIP yang seharusnya diterima anak-anak mereka sejak beberapa tahun terakhir.

Salah satu wali murid menuturkan putra-putri mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya memperoleh bantuan secara langsung melalui rekening masing-masing. 

Namun, pencairan dana bantuan tersebut diduga tidak transparan karena buku tabungan dan kartu ATM tidak pernah diberikan kepada orang tua.

“Seharusnya orang tua mengetahui berapa kali dan berapa jumlah dana yang dicairkan. Tapi sampai sekarang buku tabungan dan ATM masih dipegang pihak sekolah,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (1/12/2025).

Para wali murid juga mengaku kesulitan memeriksa hak anak mereka karena dokumen perbankan yang menjadi syarat pencairan tidak diberikan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran mengenai alur penggunaan dana bantuan tersebut.

Informasi diterima menyebutkan pihak sekolah tidak memiliki alasan untuk menahan atau mengelola dana PIP. Jika dana pusat telah masuk ke rekening siswa, sekolah berkewajiban memberikan informasi dan memfasilitasi siswa untuk melakukan pencairan, bukan menahan dokumen maupun dana.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SMP dapat mencairkan dana PIP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan jenjang SMA melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Pencairan dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif, terutama untuk daerah yang jauh dari akses bank penyalur.

“Kalau dana sudah turun, sekolah harus memberi tahu siswa untuk mengambilnya. Tidak boleh ditahan dan tidak boleh dikelola pihak sekolah,” kata orang tua murid lainnya yang memahami mekanisme PIP.

Program Indonesia Pintar, tambahnya, diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, transportasi, atau kebutuhan pendukung lainnya. Dana PIP tidak boleh digunakan untuk kepentingan sekolah atau diatur sepihak oleh lembaga pendidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan akan memfasilitasi pihak sekolah dengan orang tua siswa terkait penahanan ATM dan buku tabungan tersebut.(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar