Medan|GarisPolisi.com - Penasehat Hukum dari terdakwa Zul Iqbal yakni Hari Irwanda, S.H, didampingi Haikal Hamzah, S.H dari kantor Hukum Ade Lesmana, S.H menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan tidak menangapi nota pembelaannya Rabu (17/12/2025).
"JPU didalam Surat Tanggapannya atas pledoi atau pembelaan PH tidak menanggapi nota pembelaan dari kami, dan hanya melakukan pengulangan terhadap isi materi tuntutan yang dibuatnya kemarin," kata Hari Irwanda.
Hal itu kata Haikal menunjukkan ketidakmampuan JPU untuk membuktikan surat dakwaannya.
"JPU hanya berpatokan pada bap dimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang timbul di persidangan, dan selain itu JPU dalam surat tanggapannya juga tidak menyinggung tentang adanya perubahan pasal dakwaan yang dibuat dalam surat tuntutannya. Hal tersebut berarti JPU secara sadar dan mengakui kesengajaannya dalam merubah pasal dalam tuntutannya, yang tentunya surat dakwaan tersebut menjadi tidak sah," terang Hari.
Berdasarkan hal itu Haikal juga menerangkan bahwa kliennya sudah sangat tepat untuk dibebaskan oleh Majelis Hakim.
"Dan oleh karenanya sangat patut jika Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dan memerintakan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta merahabilitasi nama baik terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya seusai persidangan Selasa (16/12/2025) Hari menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan Tetimonium de Auditu.
"Semua fakta dari persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa tidak ada yang melihat langsung, mendengar langsung dan mengetahui langsung. Hanya mendengar dari cerita kecerita," ungkap Hari.
(Zar)

0 Komentar