Meski sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang difasilitasi Polresta Deli Serdang agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut selama proses penyelesaian sengketa, namun sejumlah pekerja perkebunan tetap melakukan penanaman bibit kelapa sawit di lokasi yang dipersengketakan.
Melihat aktivitas tersebut, warga yang merasa keberatan kemudian melakukan aksi menanam ubi di lahan yang sama sebagai bentuk protes. Situasi memanas ketika para pekerja perkebunan mencabut tanaman ubi milik warga, hingga terjadi aksi saling dorong dan nyaris bentrok.
Beruntung, kericuhan berhasil diredam setelah petugas keamanan perkebunan turun tangan melerai kedua belah pihak. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagian warga memilih meninggalkan lokasi.
Salah seorang warga Desa Sigen, Haidir, menuturkan bahwa masyarakat sebelumnya telah sepakat bersama pihak perkebunan dan kepolisian untuk menunggu hasil keputusan dari instansi berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kepemilikan sah lahan tersebut.
Namun, menurutnya, pihak perkebunan tetap nekat melakukan penanaman meski status lahan masih dalam sengketa.
“Kami sudah sepakat untuk tidak ada aktivitas sampai BPN menentukan siapa pemilik sah lahan. Tapi para pekerja tetap menanam sawit, sementara kami yang hanya menanam ubi malah ditentang. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Haidir dengan nada kecewa.
Haidir juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian terhadap nasib warga Desa Sigen yang telah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Kami punya bukti Kartu Registrasi Penguasaan Tanah (KRPT), tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Tolong kami, Pak Presiden,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, dari pihak pekerja PTPN IV Regional 1 Distrik Serdang Dua Kebun Sei Putih, aktivitas penanaman bibit sawit di lahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi manajemen perusahaan. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah karena lahan dimaksud telah masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan BPN Deli Serdang pada tahun 2021.
Hingga Rabu sore, aktivitas penanaman bibit sawit masih berlangsung di lahan yang disengketakan. Padahal, Polresta Deli Serdang sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun, baik dari pihak warga maupun dari pihak perusahaan, hingga ada keputusan hukum yang sah.
Warga mengancam akan kembali menduduki lahan dengan massa yang lebih besar jika pihak perkebunan tetap melanjutkan kegiatan di wilayah sengketa tersebut.
(Tim)

0 Komentar