Ditekan Tiga Kali Surat Pemkab, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Pindah dari Kantor Lama ke Sekip


Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang akhirnya memutuskan untuk meninggalkan kantor lamanya yang berada di Kompleks Perkantoran Bupati Deli Serdang. 

Keputusan ini diambil setelah tiga kali menerima surat permintaan pengosongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang selaku pemilik aset.

Bawaslu kini tengah bersiap menempati kantor baru yang berlokasi di Jalan Lubuk Pakam–Pantai Labu Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, hanya beberapa meter dari Kantor Desa Sekip. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama besi Bawaslu di depan kantor lama telah dicabut, dan sejumlah staf mulai melakukan persiapan pemindahan barang.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, membenarkan pihaknya telah menerima tiga surat dari Pemkab Deli Serdang terkait pengosongan kantor.

“Yang pertama surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) pada Februari 2025. Lalu surat kedua dari Pj Sekda waktu itu Pak Citra Efendy Capah, dan yang ketiga dari Sekda baru, Pak Dedy Maswardi. Setelah surat ketiga itu kami putuskan pindah,” ujar Febryandi, Selasa (10/11/2025).

Dalam surat balasan yang dikirim ke Pemkab, Bawaslu menyatakan akan meninggalkan kantor paling lambat pada 20 November 2025. Saat ini, pihaknya sedang melakukan renovasi terhadap gedung baru yang disewa, yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Wika.

Menurut Febryandi, semula Bawaslu mendapat izin pinjam pakai gedung selama lima tahun. Namun, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Pemkab berhak menarik kembali aset tersebut jika dibutuhkan.

“Kalau perjanjian di awal, kita diberi waktu setahun untuk persiapan pindah, artinya bisa sampai Februari 2026. Tapi karena sudah tiga kali disurati, ya kita ikuti saja. Apalagi alasannya gedung itu mau dipakai untuk Kantor Perpustakaan,” jelasnya.

Febryandi menegaskan, pihaknya memahami langkah Pemkab Deli Serdang dan akan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga pengawas pemilu.

“Kami tetap mendukung prinsip efisiensi anggaran yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itulah kenapa kita awalnya memanfaatkan aset Pemkab dengan sistem pinjam pakai, supaya tidak perlu mengeluarkan dana untuk sewa,” ucapnya.

Dari catatan lapangan, hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang disebut mulai merenggang pasca pelaksanaan Pilkada 2024. 

Sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Pemkab telah melayangkan surat agar Bawaslu segera mengosongkan kantor yang sebelumnya merupakan bagian dari eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Langkah Pemkab tersebut dianggap masih sesuai dengan perjanjian pinjam pakai, di mana tertulis bahwa aset dapat ditarik kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan daerah.(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar