Sergai ( Garispolisi. com) - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, serta Narkoba jenis sabu dari empat orang tersangka dua diantaranya merupakan kakak beradik, ke empat tersangka masing - masing Marnakok Sitanggang alias Nakok( 41), Marubah Sitanggang (42) keduanya merupakan kakak beradik, M Saprin alias Apin Dayak (37 ) serta
Dedek Hidayat (47).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/09/2025).
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, (20/09/2025). Saat itu, Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan Marnakok Sitanggang alias Nakok bersama M Saprin alias Apin Dayak.
Keesokan harinya, Minggu (21/09/2025), polisi menangkap Apin Dayak saat keluar pintu tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI. Saat dilakukan penggeledahan, kepolisi menemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri M Saprin alias Apin Dayak, AW, serta Marubah Sitanggang.
Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik Marubah Sitanggang.
Tidak berhenti disitu, pada Senin (22/09/2025), tim kembali bergerak memburu Marnakok Sitanggang alias Nakok di kawasan Hotel Grand Central Medan dan berhasil menangkap Nakok.
Dari penggeledahan mobil jenis pajero BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu peluru, dan satu bilah pisau belati.
Selain itu, polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang ikut bersama Nakok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Dari para tersangka diamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm dan senapan angin jenis Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 tas tangan warna hitam, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu.(Zulfan)
0 Komentar