Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard Senilai 50 Miliar

Langkat ( Garispolisi. com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkay di Jalan Kartini, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (11/9/2025).

Penggeledahan diduga kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard (papan tulis pintar) tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.

Dari pantauan dilokasi, Penyidik tampak membawa sejumlah koper, box plastik dan beberapa bundelan berkas saat memasuki satu persatu ruangan. 

Penyidik juga menggeledah hampir seluruh ruangan yang ada di Kantor Dinas pendididkan Langkat.

Adapun ruang yang digeledah diantaranya, ruang pembinaan SD, ruang sarana dan prasarana, ruang pembinaan SMP, ruang aset, dan ruangan bagian keuangan. 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramadhani. 

Dalam perkara ini sudah sebanyak 112 saksi sudah diperiksa oleh penyidik, termasuk puluhan Kepala Sekolah. Ini dilakukan untuk mendalami apakah benar menerima smartboard tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan, dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri Stabat, untuk melaksanakan tindakan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan sumber dana APBD Kabupaten Langkat sebesar Rp50 miliar.

" Tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menemukan dokumen barang bukti yang relevan, guna mengungkap adanya dugaan perlawan hukum dalam proses pengadaan yang dimaksud," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rizki Ramdhani, Kamis (11/9/2025). 

Nardo menambahkan, Seluruh rangkaian penggeledahan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntanbilitas, serta menghormati hak-hak pihak terkait.

" Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Khususnya pada sektor pengelolaan anggaran pendidikan, agar penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat," ucap Nardo.

Sebelumnya, ada puluhan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Langkat yang menerima smartboard, namun tidak hanya SMP Negeri saja yang menerima. Hal tersebut melanggar aturan lantaran pengadaan smartboard menjadi aset Pemerintah Daerah

Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp17,9 miliar dan Sekolah Dasar senilai Rp32 miliar.

Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar